3 Kesalahan Besar Saat Ngutang di Pinjol

Penulis: Jurnalis , Ilustrasi: Jurnalis
Selasa 22 Juni 2021 08:17 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut ada tiga kesalahan besar masyarakat dalam melakukan pinjaman online (pinjol).


OJK mengatakan bahwa pihaknya perlu tegas ke masyarakat supaya bisa membantu masyarakat supaya tidak terjebak oleh pinjol ilegal.
Maka dari itu, diperlukan juga etika masyarakat dalam meminjam uang secara online. Jangan meminjam untuk menutup pinjaman lama karena ini akan menjadi pinjaman yang sangat besar. 


Baca Juga: