Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

Penulis: Jurnalis , Ilustrasi: Jurnalis
Kamis 24 Juni 2021 02:07 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan dakwaan kasus tes Swab RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq Shihab. Majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab selama empat tahun penjara.

Hakim menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.


Sebelumnya, JPU menilai para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.



Selengkapnya simak Infografis


Baca Juga: