Aturan Lengkap PPKM Darurat
Jum'at 02 Juli 2021 01:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Jokowi memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga:
---------------------------------------------------
Dia mengatakan pembatasan secara terperinci akan disampaikan Menko Marinvest Luhut Binsar pandjaitan. Ia pun meminta agar masyarakat mematuhi segala pengaturan dalam PPKM Darurat ini.
“Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya,” imbau Jokowi.
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga:
---------------------------------------------------
Daerah yang Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli
---------------------------------------------------Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali di Sektor Industri
---------------------------------------------------Dia mengatakan pembatasan secara terperinci akan disampaikan Menko Marinvest Luhut Binsar pandjaitan. Ia pun meminta agar masyarakat mematuhi segala pengaturan dalam PPKM Darurat ini.
“Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya,” imbau Jokowi.
