Wajib Tahu, Berikut 5 Ciri-Ciri Investasi Bodong!
Rabu 11 Agustus 2021 10:14 WIB
SATGAS Waspada Investasi menyatakan, sejak 2017 hingga 2021 sudah menghentikan kegiatan investasi ilegal dan pegadaian ilegal. Pasalnya, dalam kurun waktu tersebut pertumbuhannya kian bertambah.
Baca Juga:
-----------------------------------------------
-----------------------------------------------
-----------------------------------------------
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mengatakan, pada 2017 terdapat 79 entitas investasi ilegal, 2018 sebanyak 106 investasi ilegal ditambah 404 fintech P2PL ilegal, 2019 bertambah lagi 442 investasi ilegal, 1.493 fintech P2PL ilegal, dan 68 pegadaian digital yang dihentikan.
“Pegadaian ilegal ini menjadi perhatian kami, karena pegadaian ini bisa menipu masyarakat. Setiap usaha pegadaian harus dapat izin dari OJK. Oleh karena itu masyarakat perlu hati-hati kalau ingin menggadaikan barang, cek juga legalitasnya,” kata Tongam secara virtual, Rabu (11/8/2021).
Lihat Juga:
“Pegadaian ilegal ini menjadi perhatian kami, karena pegadaian ini bisa menipu masyarakat. Setiap usaha pegadaian harus dapat izin dari OJK. Oleh karena itu masyarakat perlu hati-hati kalau ingin menggadaikan barang, cek juga legalitasnya,” kata Tongam secara virtual, Rabu (11/8/2021).
Lihat Juga:
