Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Tilang

Penulis: Jurnalis , Ilustrasi: Jurnalis
Rabu 01 September 2021 12:29 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan tetap memberlakukan penerapan ganjil genap di tiga titik kawasan Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. 

Mulai Rabu, 1 September 2021, kawasan ganjil genap akan diterapkan sanksi tilang. Sambodo menambahkan bahwa tilang akan dilakukan secara manual maupun dengan kamera ETLE.

Baca juga:
-----------------------------------
----------------------------------- 


Kemudian, Sambodo juga menegaskan bahwa aturan ganjil genap ini berlaku khusus kendaraan pelat berwarna hitam. Selengkapnya simak Infografis diatas.