Syarat Baru Calon Pengantin
Sabtu 04 September 2021 06:09 WIB
PRESIDEN Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 yang berisi syarat baru bagi calon pengantin. Adapun syarat baru tersebut akan mulai berlaku pada 5 Agustus.
Menurut Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, upaya pencegahan stunting sangat bisa dilakukan sebelum kehamilan terjadi dengan memastikan calon pengantin benar-benar memiliki kualitas tubuh yang baik. Hal ini berkaca dari masih tingginya angka anemia pada ibu baru di Indonesia.
Baca Juga:
Surat Nikah Fisik Diganti Digital
--------------------------------------
14 Aturan Prokes Penyelenggara Resepsi Pernikahan
--------------------------------------
"Berdasarkan Riskesdas 2018, kejadian anemia pada ibu hamil masih cukup tinggi yaitu di atas 40%. Padahal, anemia pada ibu hamil ini menjadi salah satu sumber bayi lahir stunting," paparnya di webinar Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2021.
"Oleh karena itu, sebelum hamil harus dipersiapkan dengan baik si calon pengantinnya, khususnya sang ibu, sehingga 3 bulan sebelum hamil sudah dilakukan pemeriksaan. Ini sangat penting," lanjutnya.
Berpegangan pada data tersebut, Kepala BKKBN kemudian mengajukan ide dan sudah meminta izin kepada Kementerian Agama untuk menambahkan syarat sebelum menikah yaitu calon pengantin wajib mengisi data status nutrisi tubuh.
Menurut Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, upaya pencegahan stunting sangat bisa dilakukan sebelum kehamilan terjadi dengan memastikan calon pengantin benar-benar memiliki kualitas tubuh yang baik. Hal ini berkaca dari masih tingginya angka anemia pada ibu baru di Indonesia.
Baca Juga:
Surat Nikah Fisik Diganti Digital
--------------------------------------
14 Aturan Prokes Penyelenggara Resepsi Pernikahan
--------------------------------------
"Berdasarkan Riskesdas 2018, kejadian anemia pada ibu hamil masih cukup tinggi yaitu di atas 40%. Padahal, anemia pada ibu hamil ini menjadi salah satu sumber bayi lahir stunting," paparnya di webinar Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2021.
"Oleh karena itu, sebelum hamil harus dipersiapkan dengan baik si calon pengantinnya, khususnya sang ibu, sehingga 3 bulan sebelum hamil sudah dilakukan pemeriksaan. Ini sangat penting," lanjutnya.
Berpegangan pada data tersebut, Kepala BKKBN kemudian mengajukan ide dan sudah meminta izin kepada Kementerian Agama untuk menambahkan syarat sebelum menikah yaitu calon pengantin wajib mengisi data status nutrisi tubuh.
