Pelaku UMKM Bisa Bebas Pajak

Penulis: Jurnalis , Ilustrasi: Jurnalis
Minggu 17 Oktober 2021 01:52 WIB
Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan DPR RI akan memberi perubahan pada beberapa aturan perpajakan di Indonesia.
Baca juga:
4 Tips Pemasaran UMKM Dengan Media Sosial
------------------------------
Sisi Positif UU Cipta Kerja UMKM & Koperasi
------------------------------
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani undang-undang HPP bukan untuk memberi ketidaknyamanan, melainkan Kemajuan pada sistem perpajakan Indonesia.
Dia menjelaskan, khususnya pelaku UMKM, pada UU HPP pemerintah memberikan keringan yang dulu belum terfasilitasi oleh aturan lama. Pada RUU HPP, pelaku UMKM mendapat batasan pendapatan bruto yang tidak dikenai pajak, yaitu jika pendapatan usahanya tidak sampai Rp500 juta per tahun.
 
Selengkapnya simak infografis diatas ya.