Daftar 106 Pinjol Resmi Terdaftar di OJK

Penulis: Jurnalis , Ilustrasi: Jurnalis
Kamis 21 Oktober 2021 03:31 WIB
OJK merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal. Hal ini agar masyarakat terhindar dari pinjol ilegal yang tengah menjadi sorotan. Pemerintah dan Polri pun sedang gencar memberantas pinjol ilegal di Indonesia.


Penggerebekan pinjol ilegal berlangsung setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemberantasan lembaga keuangan yang merugikan masyarakat. Agar masyarakat tidak terjebak pinjol ilegal, ada beberapa perusahaan pinjol yang resmi di Indonesia. 
 


Baca Juga: 
--------------------------------------------- 
Diketahui, hingga 11 Oktober 2021, OJK mencatat ada 106 perusahaan pinjol legal yang ada di Indonesia. Berikut daftar perusahaan-perusahaan pinjol legal: 


1. Danamashttps://p2p.danamas.co.id 
2. Investreehttps://www.investree.id 
3. Amartha: https://amartha.com 
4. DOMPET Kilat: https://www.dompetkilat.co.id 
5. KIMO: http://kimo.co.id 
6. TOKO MODAL: https://www.tokomodal.co.id 
7. UANGTEMAN: https://uangteman.com 
8. Modalku: https://modalku.co.id 
9. KTA KILAT: http://www.pendanaan.com 
10. Kredit Pintar: http://kreditpintar.co.id 
 
Selengkapnya simak di Infografis.