Tilang Ganjil Genap Resmi Belaku di 13 Kawasan Jakarta

Penulis: Jurnalis , Ilustrasi: Jurnalis
Jum'at 29 Oktober 2021 08:32 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini akan menindak pelanggar sistem ganjil genap (Gage) Kamis (28/10/2021). Pelanggar ganjil genap di 13 kawasan akan mendapat sanksi tilang.
 
"Pelanggar ganjil genap akan mulai ditindak," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi MNC Portal, Kamis (28/10/2021).
 
Baca juga:
Polda Metro Kembali Terapkan Ganjil Genap
------------------------------
Pemprov DKI Terapkan Ganjil Genap di Tempat Wisata
------------------------------
 
 
Pelanggar sistem Gage Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp500.000.
 
"Khusus di 13 titik," jelasnya. Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dari hasil rapat bersama Dinas Perhubungan memutuskan bahwa ganjil genap diperluas menjadi 13 titik.
 
Ganjil genap akan berlaku pada Senin-Jumat dengan dua sesi. Sesi pertama pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-21.00 WIB. Sementara pada libur Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
 
Selengkapnya simak infografis diatas.
 
 
 
 
 
 
#Ganjil Genap DKI Jakarta   #Polda Metro Jaya   #Sanksi Ganjil Genap   #Ganjil-Genap