Besaran Gaji Pejabat di Indonesia, dari Gubernur hingga Presiden

Penulis: Jurnalis , Ilustrasi: Jurnalis
Senin 29 November 2021 10:44 WIB
Intip besaran gaji pejabat di Indonesia, dari kepala daerah hingga Presiden menarik untuk diulas. Gaji pejabat ini berdasarkan periode 2019 – 2024.
 
Gaji pejabat negara tersebut tentunya sudah diatur sesuai dengan peraturan yang ada. Seperti gaji Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978.
 
Baca juga:
Deretan Pejabat Terkaya di Indonesia versi LHKPN KPK
----------------------------------------
Pandora Papers Ungkap Kekayaan Rahasia Pemimpin Dunia
----------------------------------------
Dalam peraturan yang ada, diketahui bahwa Presiden memiliki gaji enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan gaji Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
 
 
 
 
Selengkapnya simak Infografis diatas.
 
 
 
 
 
 
#Gaji Menteri   #Gaji Presiden   #Gaji Pejabat   #gaji