8 Area Rawan Korupsi bagi PNS & Pencegahannya

Penulis: Jurnalis , Ilustrasi: Jurnalis
Kamis 09 Desember 2021 08:58 WIB
TERDAPAT 8 area rawan korupsi yang harus dihindari ASN atau PNS agar tidak mudah terjebak ke dalam aktivitas yang merugikan negara maupun diri sendiri. Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
 
Baca Juga:
---------------------------
6 Fakta Gaji PNS
---------------------------
Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Diganti Robot
---------------------------
 
Tjahjo mengingatkan seluruh ASN atau PNS agar tidak menerima sesuatu yang tidak halal seperti hasil korupsi.
 
“Area rawan korupsi ada 8 pintu, yakni pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, sektor perizinan, tata kelola dana desa, manajemen aset, dan jual beli jabatan. Maka mohon cermati baik-baik delapan area ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (8/12/2021).
 
ASN harus memiliki nilai integritas agar bisa menghindarkan dirinya dari upaya menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan yang mengarahkan pada terjadinya tindak pidana korupsi. Penanaman nilai integritas dan antikorupsi tersebut harus dilakukan sedini mungkin.
 
“Menyiapkan aparatur pemerintahan yang berintegritas dan anti terhadap berbagai praktik korupsi perlu dilakukan sejak dini, tidak hanya ketika ia sudah menjadi aparatur sipil negara,” katanya.
 
Selengkapnya simak dalam infografis area rawan korupsi PNS di atas ya!
 
Lihat Juga:
4 Fakta Lowongan CPNS 2021
 
 
 
#Tjahjo Kumolo 
#korupsi
#pns
#ASN