Fakta-Fakta Kenaikan Cukai Rokok

Penulis: Jurnalis , Ilustrasi: Jurnalis
Senin 20 Desember 2021 11:58 WIB
Tarif cukai rokok di Indonesia resmi dinaikan mulai 1 Januari 2022. Tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 12% dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 4,5%
 
Kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal yaitu mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
 
 
Baca Juga:
------------------------------
Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%
------------------------------
Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan
------------------------------
 
 
Berikut fakta rokok tahun depan yang akan naik, seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (20/12/2021):
 
1. Harga Rokok RI Tergolong Murah
Meski tarif cukai rokok naik pada 2022, harga jual rokok di Indonesia per bungkusnya masih lebih murah daripada negara-negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.
 
2. Posisi Ketiga di ASEAN+5
Sementara itu, Indonesia berada di posisi ketiga dengan harga rokok rata-rata sebesar Rp30.625 per bungkus. Lebih murah lagi, ada Filipina yang menjual rokok dengan harga Rp29.772 per bungkus.
 
3. Kurangi Jumlah Perokok pada Anak
Selain itu, kenaikan cukai diharapkan mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10 – 18 tahun menjadi 8,83% dari target 8,7% dalam RPJMN tahun 2024.
 
Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja. Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.
 
4. Komoditas Tertinggi Kedua
Menurutnya, rokok menjadi komoditas kedua yang tertinggi sebagai komoditas pengeluaran di bawah beras. "Di desa, rokok merupakan barang yang paling sering dibeli masyarakat, yakni sebesar 11,22%," katanya.
 
5. Rincian Harga Rokok
Harga kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM): I: 13,9% dengan dibanderol Rp40.100 sedangkan SPM golongan IIA: 12,4% yang dibanderol Rp22.700, SPM golongan IIB: 14,4% atau sebesar Rp22.700.
 
Sedangkan, sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I: 13,9% seharga Rp38.100 lalu SKM golongan IIA: 12,1% senilai Rp22.800 SKM golongan IIB: 14,3% yang dibanderol seharga Rp22.800. Kemudian, sigaret Kretek Tangan (SKT 1A 3,5%, SKT IB 4,5%, SKT II 2,5% d. SKT III 4,5 %).
 
 
Simak selengkapnya di Infografis.
 
 
#Harga Rokok Mahal #Rokok #Harga Rokok Naik  #Cukai Rokok