Bahaya Merokok Sambil Berkendara

Penulis: Jurnalis , Ilustrasi: Jurnalis
Senin 03 Januari 2022 14:04 WIB
Sebagian pengendara masih belum sadar akan bahaya merokok sambil berkendara. Selain berbahaya untuk diri, hal ini juga membahayakan pengguna jalan lainnya. 
 
Baru-baru ini terdapat viral sebuah curhatan wanita yang terkena abu rokok pengendara motor di jalan.   




Baca Juga : 

Naik Motor Sambil Merokok Kena Tilang  
------------------------------------------ 
Merawat Motor Matic Agar Awet  
------------------------------------------ 




Dalam postingan yang diunggah akun Instagram @agoezbandz4, terlihat potret wanita itu di rumah sakit dan memperlihatkan kondisi bola matanya. 
 
Kondisi mata pereumpuan itu terlihat diperban setelah terkena bara rokok dari pengguna jalan lain yang tidak bertanggung jawab.  
 
“Buat mas-mas yang buang bara rokok didepan motor gue tadi. Bara lu mantep banget mas bola mata gue sampe melepuh,” tulis keterangan dalam foto tersebut. 
 
Melansir laman resmi Wahana Honda, berikut bahaya merokok sambil berkendara: 
 
1. Tidak baik untuk kesehatan
Rokok menjadi salah satu barang yang memiliki banyak dampak buruk bagi kesehatan. Mulai dari kanker, stroke, serangan jantung, impotensi dan masih banyak lagi lainnya. Namun orang-orang yang sudah terlanjur candu pada rokok tak mau tahu tentang risiko tersebut. 
 
Padahal mau bagaimana pun kesehatan adalah harta paling berharga dalam hidup. Kamu bisa memiliki banyak uang namun jika kamu sakit, seluruh uang tersebut tidak ada artinya. Begitu pun jika kamu merokok. 
 
Tak hanya membahayakan diri kamu sendiri, merokok juga dapat merugikan orang lain entah itu keluarga atau pengendara yang Anda temui di jalan raya. 
 
2. Merugikan orang lain
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, selain merugikan diri sendiri, merokok saat berkendara juga dapat merugikan orang lain. Terlebih jika kamu membuang abu rokoknya sembarangan. Jika mengenai penglihatan pengendara lain, abu tersebut dapat menyebabkan iritasi parah bahkan hingga kondisi buta jika tidak segera ditangani. 
 
Selain itu, asap rokok pun akan sangat mengganggu bagi pengendara lain. Terutama jika kondisinya sedang macet. Sirkulasi udara di sekitar jalan pun akan terasa semakin sesak. 
 
 
3. Melanggar hukum yang berlaku
Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 
 
Hal ini dikarenakan, aktivitas merokok di atas kendaraan dapat menyebabkan terganggunya aktivitas berkendara. Seperti mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan diri sendiri hingga orang lain. 
 
Pengendara yang melanggar aturan tersebut, bisa dikenai sanksi berupa hukuman penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu. Nah, jika kamu tidak ingin dikenai sanksi yang berlaku, cobalah untuk menaati setiap peraturan lalu lintas yang ada. 
 
Simak Infografis.