Sistem Kerja Baru PNS di 2022
Kamis 06 Januari 2022 15:51 WIB
Sistem kerja baru untuk ASN seperti PNS di tahun 2022. Hal ini sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Baca juga:
PNS Jadi Tentara Cadangan, Intip Fasilitas yang Akan Didapatkan
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden dan kebijakan mengenai PPKM serta status penyebaran Covid-19.
Baca juga:
Awas Hati-Hati! PNS Bisa Dipecat Jika Lakukan Ini
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Selengkapnya simak Infografis diatas.
#pns #ASN #Sistem Kerja #Sistem Kerja PNS
Baca juga:
PNS Jadi Tentara Cadangan, Intip Fasilitas yang Akan Didapatkan
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden dan kebijakan mengenai PPKM serta status penyebaran Covid-19.
Baca juga:
Awas Hati-Hati! PNS Bisa Dipecat Jika Lakukan Ini
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Selengkapnya simak Infografis diatas.
#pns #ASN #Sistem Kerja #Sistem Kerja PNS
