Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda di Indonesia

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Jum'at 21 Januari 2022 10:44 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu menggelar Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
 
Dia diamankan bersama lima orang lainnya yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
 
Baca juga: Harta Milik Bupati Penajam Paser Utara yang Terjerat OTT KPK
 
Selain Abdul, ada juga nama Nur Afifah Balqis, yang menjadi sorotan karena merupakan koruptor termuda, yakni masih berusia 24 tahun.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Nur Afifah diduga menampung uang suap dari Abdul Gafur. Uang suap itu, disimpan di rekening milik Nur Afifah yang mana sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).
 
Baca juga: 3 Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara Terjerat OTT KPK
 
”Tersangka AGM diduga bersama Tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM,” ujar Alex beberapa waktu lalu.
 
Diketahui, terdapat uang yang tersimpan di rekening bank Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta. Uang tersebut diduga berasal dari rekanan proyek di PPU.
 
 
 
 
Selengkapnya simak Infografis diatas.