Syarat Pasien Omicron Boleh Isoman di Rumah

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Jum'at 21 Januari 2022 15:25 WIB
PASIEN Omicron dengan gejala ringan atau tidak bergejala diperbolehkan menjalani pengobatan di rumah atau isolasi mandiri di rumah. Tapi, ada syarat khususnya.
 
Baca Juga: Penyebab Infeksi Varian Omicorn Timbulkan Sakit Kepala
 
Dijelaskan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, pasien konfirmasi Omicron boleh isolasi mandiri di rumah sesuai dengan surat edaran terbaru Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron yang ditetapkan 17 Januari 2022.
 
Baca Juga: 75% Kasus Omicorn DKI Pelaku Perjalanan Luar Negeri
 
"Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri," kata Siti Nadia dalam keterangan resminya di Sehatnegeriku, Jumat (21/1/2022).
 
Simak selengkapnya di Infografis.