Tok! Pemilu 2024 Resmi Digelar 14 Februari

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Selasa 25 Januari 2022 09:55 WIB
Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menunjukkan titik kesepakatan terkait jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Kedua belah pihak sama-sama menyepakati Pemilu digelar pada tanggal 14 Februari.
 
Baca juga: Syarat Capres dan Calon Kepala Daerah di RUU Pemilu
 
Titik kesepakatan itu terlihat dalam paparan masing-masing pihak dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022).
 
Baca juga: MK Perintahkan Pemerintah Perbaiki UU Cipta Kerja
 
"Maka dalam draft rancangan PKPU, hari pemungutan suara direncanakan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024. Jadi 14 flFebruari ini tetap hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun dari setiap pemilu," kata Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam paparannya.
 
Dia juga menyampaikan bahwa tanggal tersebut juga pernah diusulkan dalam rapat konsinyering pertama antara KPU, pemerintah dan DPR RI.
 
 
 
Selengkapnya simak Infografis diatsa.