Penjelasan BPOM Antara Obat dan Vaksin
Jum'at 28 Januari 2022 12:51 WIB
PEMERINTAH telah memulai program vaksinasi booster Covid-19 pada 12 Januari 2022. Vaksinasi ini bertujuan untuk menaikkan titer antibodi dalam tubuh manusia pasca mendapat vaksinasi dosis kedua.
Baca juga: 4 Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia
Vaksin ini sifatnya wajib dan gratis bagi semua masyarakat Indonesia, dalam upaya mencegah penularan kasus Covid-19 yang mulai melonjak.
Meski demikian, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bingung dengan perbedaan vaksin dan obat. Tak sedikit masyarakat yang enggan divaksin Covid-19 karena merasa tidak sakit. Lantas apa perbedaan vaksin dengan obat?
Merangkum dari laman Instagram resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), @bpom_ri, Kamis (27/1/2022), menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi.
Baca juga: Kenali 3 Teknologi Vaksin Covid-19
Tujuannya adalah penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
Sementara vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan yang telah diolah sedemikian rupa. Bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyebut vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular atupun kemungkinan sakit berat.
Nah, usai mengetahui penjelasan ini, maka bisa disimpulkan bahwa vaksin termasuk dalam kategori obat.
Setiap obat termasuk vaksin yang diedarkan di Indonesia harus mendapatkan persetujuan dari BPOM
Selengkapnya simak infografis diatas ya.
Baca juga: 4 Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia
Vaksin ini sifatnya wajib dan gratis bagi semua masyarakat Indonesia, dalam upaya mencegah penularan kasus Covid-19 yang mulai melonjak.
Meski demikian, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bingung dengan perbedaan vaksin dan obat. Tak sedikit masyarakat yang enggan divaksin Covid-19 karena merasa tidak sakit. Lantas apa perbedaan vaksin dengan obat?
Merangkum dari laman Instagram resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), @bpom_ri, Kamis (27/1/2022), menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi.
Baca juga: Kenali 3 Teknologi Vaksin Covid-19
Tujuannya adalah penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
Sementara vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan yang telah diolah sedemikian rupa. Bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyebut vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular atupun kemungkinan sakit berat.
Nah, usai mengetahui penjelasan ini, maka bisa disimpulkan bahwa vaksin termasuk dalam kategori obat.
Setiap obat termasuk vaksin yang diedarkan di Indonesia harus mendapatkan persetujuan dari BPOM
Selengkapnya simak infografis diatas ya.