Jenis Koin dan Aset Kripto yang Dapat Diinvestasikan di Indonesia
Senin 14 Februari 2022 16:20 WIB
JAKARTA - Perdagangan aset kripto di Indonesia diawasi dengan ketat oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.
Baca Juga: Harga Bitcoin Melambung
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
Baca Juga: Fatwa MUI Tetapkan Uang Kripto Haram
“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu, Minggu (13/2/2022).
Simak selengkapnya di Infografis.
Baca Juga: Harga Bitcoin Melambung
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
Baca Juga: Fatwa MUI Tetapkan Uang Kripto Haram
“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu, Minggu (13/2/2022).
Simak selengkapnya di Infografis.