4 Negara Miliki Kebijakan Rokok Terunik

Penulis: Bayu Airlangga , Ilustrasi: Jurnalis
Rabu 16 Februari 2022 14:26 WIB
Bahaya yang ditimbulkan dari merokok sangat besar, bahkan bisa berakibat kematian. Karena itu, tak sedikit negara yang memberlakukan aturan terkait rokok demi mengurangi jumlah perokok di negaranya. Bukan hanya dengan memberikan hukuman, namun cara-cara unik juga diterapkan oleh berbagai pihak agar orang meninggalkan kebiasaan merokok. Berikut ini beberapa kebijakan merokok paling unik di dunia.
 
Baca juga: Beras dan Rokok Biang Kerok Kemiskinan di Indonesia
 
1. Jepang – Libur Tambahan
Sebuah perusahaan yang beroperasi di Tokyo, memberlakukan aturan unik di mana mereka akan memberikan liburan ekstra kepada karyawan yang tidak merokok. Saat jam kerja, jika ada karyawan yang merokok, mereka beristirahat selama 15 menit. 
 
Baca juga: Warung Menjual Rokok ke Anak, Didenda Rp50 Juta
 
2. Finlandia – Dilarang Merokok Di Balkon Rumah
Finlandia memberlakukan sebuah aturan merokok yang cukup unik. Pemerintahnya melarang seseorang merokok di balkon rumah. Apalagi jika orang tersebut mendapat protes dari tetangga sebelah. Peraturan ini telah diberlakukan sejak 2017 lalu. Selain itu, Pemerintah Finlandia juga melarang merokok di mobil jika ada anak berusia 15 tahun di dalamnya. 
 
3. Australia – Bungkus Rokok Polos
Australia menekan angka perokok dengan menetapkan sebuah aturan berupa pengubahan bungkus rokok menjadi polos. Di negara tersebut, rokok dijual dengan kemasan yang sama dan ditutupi Pictorial Health Warning (PHW) atau gambar-gambar penyakit akibat merokok. Aturan ini berhasil mengurangi 300.000 orang perokok di Australia setiap tahunnya. Tapi sayangnya, aturan ini juga menuai protes dari sejumlah produsen rokok.
 
4. Prancis – Voucher untuk Ibu Hamil Perokok
Banyak negara di Eropa memiliki jumlah perokok terbanyak di kalangan ibu hamil. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Prancis Marisol Touraine kala itu. Karena itulah, negara yang terkenal dengan Menara Eiffel tersebut mengeluarkan sebuah peraturan atau mungkin bisa disebut sebagai penawaran.
Di Prancis, seorang ibu hamil yang berkomitmen untuk berhenti merokok selama masa kehamilannya, maka pihak rumah sakit akan membayar mereka dengan voucher senilai 20 euro atau 303 ribu. Jika dia berkomitmen untuk berhenti hingga pasca melahirkan, maka akan diberikan jumlah yang lebih besar lagi yakni 300 euro atau 4,5 juta rupiah. Uji coba peraturan ini dilakukan di suatu Rumah Sakit Umum di Paris. Objeknya adalah ibu hamil dengan usia minimal 18 tahun, sedang hamil 4 bulan, dan merokok lebih dari tiga batang per harinya.