BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM hingga Daftar Haji

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Senin 21 Februari 2022 13:39 WIB
JAKARTA - BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin membuat SIM, STNK, hingga melaksanakan ibadah haji. Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga menjadi salah satu syarat saat jual beli tanah.


Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
 
Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 6 Januari 2022 dan tandatangani Presiden Joko Widodo.


Baca Juga: Cara Mencaikan JHT BPJS Ketenagakerjaan
 
Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.


Simak selengkapnya di Infografis.