Indra Kenz Terancam Dimiskinkan

Penulis: Bayu Airlangga , Ilustrasi: Jurnalis
Minggu 27 Februari 2022 09:51 WIB
Aset milik Crazy Rich asal Medan Indra Kenz dikabarkan bakal disita polisi.
Hal itu sebagai salah satu tuntutan polisi dari kasus investasi bodong Binomo yang menyeret nama Indra Kenz.
 
Baca juga: Sumber Kekayaan Indra Kenz, Crazy Rich Medan Dipolisikan Imbas Kasus Binomo
 
Diketahui, Indra Kenz pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Binomo.
Setelah itu, Indra Kenz juga telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (24/2/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan soal Indra Kenz yang mendapat ancaman hukuman 20 tahun penjara dan penyitaan aset tersebut.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun dan akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," tegasnya.
Dijelaskan bahwa Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.
 
Baca juga: Tips Memulai Investasi di Usia 30-an
 
Kemudian, dia juga dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.
Tak hanya itu, pria yang memiliki 5 bisnis tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Indra Kenz sempat sesumbar dengan pernyataannya soal miskin.
Kejadian itu bermula dari pertanyaan netizen ke Indra Kenz di media sosial.
“Kira-kira ketika Tuhan mengubah nasibnya kembali jatuh miskin gimana ya?” ucap netizen.
Tapi, jawaban Indra Kenz justru terkesan nyeleneh hingga dinilai bercanda dengan menyebut nama Tuhan.
“Nih, nih, nih, nggak bisa nih. Kenapa? Karena ketika gua sombong, gue pamer ya kan, udah mau dibuat Tuhan aku miskin kan, tiba-tiba baik aku, beramal, bersedekah, bantu orang, nah... bingung!" katanya.
Kini, Indra Kenz bak kualat dengan ucapannya sendiri yang dianggap begitu sesumbar.