Hari Ini Naik KRL Boleh Duduk Tanpa Jarak

Penulis: Bayu Airlangga , Ilustrasi: Jurnalis
Rabu 09 Maret 2022 13:37 WIB
 Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter resmi memberlakukan Surat Edaran (SE) terbaru Kementerian Perhubungan nomor 25 tahun 2022. SE tersebut mengatur beberapa kebijakan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) termasuk tempat duduk.
 
 Baca juga: Alasan Tarif KRL Bakal Naik
 
Dilansir dari akun resmi KAI Commuter Line, kereta komuter wilayah termasuk KRL Jabodetabek serta Solo-Yogyakarta menambah kapasitas penumpang menjadi 60℅.
Dengan kapasitas tersebut, pihak KAI Commuter memastikan duduk antar penumpang tak lagi berjarak. Serta, simbol larangan tempat duduk sudah dicabut dan dibersihkan.
 
 Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di 4 Stasiun KRL
 
Kendati demikian, pihak KAI Commuter tetap meminta para penumpang agar tetap menggunakan masker serta dilarang berbicara baik secara langsung ataupun menggunakan seluler.
Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 khusunya varian Omicron yang masih banyak kasusnya di Tanah Air.
Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.