Filosofi Logo Baru Label Halal Indonesia
Minggu 13 Maret 2022 07:40 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Baca Juga: Cara Dapat Sertifikat Halal untuk Pelaku UMK
Diketahui, untuk penetapan label halal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan ini pun ditetapkan pada 10 Februari 2022 dan sudah ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Kini, penetapan label halal itu berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Aqil menjelaskan, penetapan label halal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca Juga: Lezatnya Industri Makanan Halal Dunia
Di mana penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham dari keterangan yang diterima, Sabtu (12/3/2022).
Dia pun menjabarkan adanya filosofi pada label halal itu. Artinya, label ini mengadaptasi nilai-nilai Indonesia.
Selengkapnya simak dalam infografis okezone di atas ya!
Lihat Juga: Obat hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal
Baca Juga: Cara Dapat Sertifikat Halal untuk Pelaku UMK
Diketahui, untuk penetapan label halal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan ini pun ditetapkan pada 10 Februari 2022 dan sudah ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Kini, penetapan label halal itu berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Aqil menjelaskan, penetapan label halal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca Juga: Lezatnya Industri Makanan Halal Dunia
Di mana penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham dari keterangan yang diterima, Sabtu (12/3/2022).
Dia pun menjabarkan adanya filosofi pada label halal itu. Artinya, label ini mengadaptasi nilai-nilai Indonesia.
Selengkapnya simak dalam infografis okezone di atas ya!
Lihat Juga: Obat hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal