Syarat Utama Mudik 2022
Kamis 24 Maret 2022 20:00 WIB
PEMERINTAH akhirnya mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran, setelah dua tahun melarang adanya mudik demi mencegah persebaran Covid-19. Pasalnya, angka Covid-19 memang mulai terkendali meskipun ada serangan gelombang Omicron.
Baca Juga: Sejarah Mudik
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perjalanan mudik untuk bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri tahun 2022 sesuai status vaksinasi. Seperti yang dipaparkan Menkes Budi, berikut Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri.
Baca Juga: Lokasi Penyekatan Larangan Mudik
1. Lengkap vaksin primer dua dosis+ booster
Masyarakat yang sudah lengkap dua dosis ditambah dengan booster bisa melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen atau PCR.
Simak selengkapnya di Infografis.
Baca Juga: Sejarah Mudik
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perjalanan mudik untuk bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri tahun 2022 sesuai status vaksinasi. Seperti yang dipaparkan Menkes Budi, berikut Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri.
Baca Juga: Lokasi Penyekatan Larangan Mudik
1. Lengkap vaksin primer dua dosis+ booster
Masyarakat yang sudah lengkap dua dosis ditambah dengan booster bisa melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen atau PCR.
Simak selengkapnya di Infografis.
