Dea OnlyFans Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Sabtu 26 Maret 2022 13:09 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi. Penetapan tersangka setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan panjang pada OnlyFans.
 
"Sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Sabtu (26/3/2022).


Baca Juga: Indra Kenz Memelas Minta Maaf
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan pasca ditangkap dalam perjalanan Malang menuju Jakarta. Pemeriksaan dilakukan sejak Jumat (25/3/2022) kemarin sore hingga pagi ini Sabtu (25/2/2022).
 
"Selesai melakukan pemeriksaan terkait Dhea dari OnlyFans ya. Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar," pungkasnya.


Baca Juga: Polda Bongkar Prostitusi Online Anak
 
 
Dhea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 
Simak selengkapnya di Infografis.