Tak Bayar THR Perusahaan Akan Disanksi
Sabtu 09 April 2022 19:43 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: 4 Fakta THR Harus Dibayar Full
Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan hari raya keagamaannya.
Baca Juga: 4 Fakta THR PNS
Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Simak selengkapnya di Infografis.
Baca Juga: 4 Fakta THR Harus Dibayar Full
Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan hari raya keagamaannya.
Baca Juga: 4 Fakta THR PNS
Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Simak selengkapnya di Infografis.