Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022

Penulis: Sopan Arman Inggara , Ilustrasi: Jurnalis
Kamis 14 April 2022 12:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jamaah haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009 per jamaah. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.
 
Baca Juga: 10 Daerah dengan Antrean Haji Tercepat
 
Hal ini diputuskan melalui rapat Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI, di Gedung DPR, Senayan pada Rabu (13/4/2022) malam.
 
"BP rata-rata per jamaah tahun 1443 Hijriah atau tahun 2022 masehi disetujui sebesar Rp81.747.844,04,- yang terdiri dari BP rata-rata yang dibayar langsung oleh jamaah haji sebesar Rp39.886.009,-," ujar Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, Rabu.
 
Menurut Yandri, meski ada kenaikan namun biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada calon haji. Hal ini juga akan disesuaikan dengan embarkasi keberangkatannya, sedangkan penggunaan nilai manfaat dalam penyelanggaraannya ibadah haji tahun ini sebesar Rp4.228.422.095.519 dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jamaah adalah sebesar Rp41.153.216.
 
Baca Juga: Tahun 2022, Jamaah Haji Indonesia Bisa berangkat
 
"Kami berharap Kemenag terus meningkatkan kualitas ibadah haji, meningkatkan diplomasi kuota haji kepada pemerintah Arab Saudi. Karena saat ini daftar tunggu semakin panjang dan yang paling panjang tentu adalah Makassar hampir 50 tahun," kata dia.
 
Diketahui, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
 
Selengkapnya simak dalam infografis okezone ya!
 
Lihat Juga: 7 Kontroversi Ade Armando