Fakta-Fakta Wacana PNS Kerja dari Mana Saja alias WFA

Penulis: Sopan Arman Inggara , Ilustrasi: Jurnalis
Selasa 17 Mei 2022 12:18 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan untuk boleh kerja dari mana saja Work From Anywhere (WFA).
 
Adapun Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan kebijakan ini masih dimatangkan dan berharap bisa segera diimplementasikan.
 
Baca Juga: 5 Syarat PNS untuk Pergi ke Luar Negeri
 
Dirangkum Okezone, Selasa (17/5/2022), berikut ini fakta soal PNS boleh kerja dari mana saja:
 
1. Tidak semua PNS Bisa WFA
Sistem kerja WFA ini hanya berlaku untuk beberapa unit tertentu saja, tidak diberlakukan secara menyeluruh.
 
Baca Juga: Sistem Kerja Baru PNS di 2022
 
2. Alasan Kebijakan WFA
Kebijakan sistem kerja PNS WFA bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.
 
3. Kinerja PNS Tetap Dinilai
Saat ini pemerintah sedang dalam proses pengkajian aturan lengkap WFA setelah kajian komprehensif selesai. Dengan harapan sistem kerja baru bagi PNS akan segera dilaksanakan.
 
Baca Juga: Fakta PNS Terkaya di Indonesia
 
4. Tunjangan Berubah
Satya menjelaskan meski sudah ada rancangan terkait wacana WFA tersebut, pemerintah akan melakukan kajian lebih kembali.
 
5. Bercermin dari WFH
Wacana WFA ini berlanjut mengingat praktek WFO-WFH yang dijalankan oleh PNS pada masa pandemi Covid-19 dinilai berjalan dengan baik.
 
Selengkapnya simak infografis ya!
 
Lihat Juga: 7 Artis Indonesia Alih Profesi Jadi PNS