Negara yang Melarang Penggunaan Mata Uang Kripto

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Jum'at 20 Mei 2022 11:38 WIB
ADA 5 negara yang melarang penggunaan mata uang kripto karena dianggap tak memenuhi syarat sebagai alat tukar yang sah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa sudah mengeluarkan fatwa penggunaan kripto untuk transaksi jual beli adalah haram.


Baca Juga: Harga Bitcoin Melambung
 
 
Kripto merupakan mata digital yang dikelola oleh jaringan komputer. Diharamkannya kripto untuk mata uang di Indonesia karena dianggap mengandung dhahar, gharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.


Baca Juga: 3 Kasus Penipuan Kripto Terbesar
 
 
Dhahar sendiri merupakan transaksi yang dapat menimbulkan kerugian saat terjadinya pemindahan hak kepemilikan. Sementara ghahar sendiri memiliki makna ketidakpastian dalam transaksi yang menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan syariat dalam transaksi tersebut.
 
Simak selengkapnya di Infografis.