Pejabat Tak Belanja Produk Lokal Kena Sanksi
Rabu 25 Mei 2022 16:24 WIB
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong kemajuan UMKM dengan pemanfaatan katalog elektronik melalui pejabat pemerintah hingga Pemerintah Daerah.
Baca juga: Catat! 4 Tips Pemasaran UMKM dengan Media Sosial
Luhut pun mengegaskan akan ada sanksi bagi pejabat hingga Pemda yang tidak memberdayakan pembelanjaan dalam negeri berupa sanksi peringatan hingga pemberhentian dari jabatan.
Baca juga: Pelaku UMKM Bisa Bebas Pajak
“Adapun gerakan Bangga Buatan Indonesia melalui belanja PDN ini tercantum dalam PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, bahwa Kementerian atau Lembaga, Pemda dan BUMN wajib menggunakan PDN,” kata Menko Luhut di acara gerakan nasional BBI, Dikutip Rabu (25/5/2022).
Selengkapnya simak Infografis diatas.
Baca juga: Catat! 4 Tips Pemasaran UMKM dengan Media Sosial
Luhut pun mengegaskan akan ada sanksi bagi pejabat hingga Pemda yang tidak memberdayakan pembelanjaan dalam negeri berupa sanksi peringatan hingga pemberhentian dari jabatan.
Baca juga: Pelaku UMKM Bisa Bebas Pajak
“Adapun gerakan Bangga Buatan Indonesia melalui belanja PDN ini tercantum dalam PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, bahwa Kementerian atau Lembaga, Pemda dan BUMN wajib menggunakan PDN,” kata Menko Luhut di acara gerakan nasional BBI, Dikutip Rabu (25/5/2022).
Selengkapnya simak Infografis diatas.