5 Negara yang Menyatakan Pro-LGBT

Penulis: Bayu Airlangga , Ilustrasi: Jurnalis
Jum'at 27 Mei 2022 10:53 WIB
ISU mengenai LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) banyak menuai pro dan kontra di berbagai negara. Negara yang kontra terhadap isu LGBT memiliki alasan karena hal tersebut bertentangan dengan nilai agama dan norma yang berlaku.
Meskipun demikian, ada juga negara yang pro terhadap LGBT. Bentuk persetujuan terhadap LGBT ditunjukkan dengan memberikan hak yang sama terhadap kelompok LGBT hingga melegalkan pernikahan sesama jenis.
Berikut ini daftar negara yang menyatakan pro-LGBT:
1. Prancis
Negara Prancis menyatakan pro-LGBT dengan melegalkan pernikahan sesama jenis pada tahun 2013. Presiden Prancis Francois Hollande menandatangani undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
 
BACA JUGA: 5 Negara Terbersih di Dunia
 
Hal tersebut sesuai dengan janji kampanyenya pada saat itu. Hollande dan kaum sosialis juga mendukung hak pasangan gay dan lesbian untuk mengadopsi anak.
Baru-baru ini orang dewasa di Prancis juga banyak mendukung undang-undang tersebut. Sementara itu, pertentangan terhadap perubahan ini pun sangat kuat.
 
Banyak kritik keras dari para pemimpin Katolik Prancis. Beberapa protes penikahan anti-gay dengan massa yang berjumlah ribuan kerap terjadi di Paris dan tempat lainnya. 
2. Belgia
Belgia telah melegalkan aktivitas seksual sesama jenis sejak tahun 1975. Selanjutnya, pada 2003, Belgia mengizinkan pasangan gay dan lesbian menikah.
Melansir dari The Bulletin, aturan semula mengharuskan kedua pihak pasangan sesama jenis ini berasal dari negara Belgia. Namun, pada Oktober 2004 peraturan tersebut dicabut, sehingga pasangan gay dan lesbian hanya perlu membuktikan bahwa salah satu dari mereka telah tinggal secara legal di Belgia selama tiga bulan.
Selain itu, komunitas LGBT juga banyak ditemukan di pusat kota, seperti di sekitar Grand Place, Rue du Marché au Charbon, dan Plattesteen. Sebagian besar kota juga memiliki ruang ramah LGBT yang mendukung kegiatan berbagai kelompok LGBT untuk saling bertemu.
3. Malta 
Asosiasi Internasional Lesbian, Gay, Biseksual, Trans dan Interseks (ILGA) Eropa, telah dua kali menobatkan Malta sebagai negara Eropa yang paling menghormati hak masyarakat LGBT. Melansir dari Gay Guide Malta, hak-hak gay di Malta telah mengalami peningkatan dan memberikan dampak positif terhadap reputasi Malta yang ramah dengan gay dalam konteks sosial.
Sebuah jajak pendapat tahun 2016 menunjukkan bahwa 65% masyarakat Malta mendukung pernikahan sesama jenis. Malta juga membuat undang-undang pengakuan gender baru, melarang terapi ‘penyembuhan’ gay, dan perlindungan perintis bagi orang-orang interseks.
 
Meskipun demikian, masih ada yang menentangnya, namun tidak menunjukkan permusuhan atau penghinaan. Mereka yang menentang berasal dari generasi yang lebih tua dan sangat religius. 
4. Selandia Baru
Pada tahun 2005, Selandia Baru memberlakukan undang-undang yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk masuk ke dalam serikat sipil. Kemudian, parlemen Selandia Baru melegalkan pernikahan sesama jenis pada 17 April 2013.
Hal ini menjadikan Selandia Baru sebagai negara pertama di kawasan Asia-Pasifik yang mengizinkan pernikahan sesama jenis. Undang-undang tersebut juga mengizinkan pasangan gay dan lesbian untuk mengadopsi anak.
5. Australia
Melansir dari Pew Research Center, undang-undang yang mengizinkan pasangan gay dan lesbian menikah telah disahkan di Australia pada 7 Desember 2017. Bersama dengan Selandia Baru, Australia menjadi negara kedua di kawasan Asia-Pasifik yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Persetujuan atas UU tersebut terjadi dalam waktu tiga minggu setelah warga Australia memberikan suara untuk melegalkan pernikahan sesama jenis, dalam referendum nasional yang tidak mengikat.