5 Negara Pertama Akui Kemerdekaan Indonesia
Senin 06 Juni 2022 19:10 WIB
DALAM buku Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional yang ditulis oleh Huala Adolf, dijelaskan mengenai Pasal 1 Konvensi Montevideo (Pan American) Convention on Rights and Duties of States of 1933.
Baca Juga: 6 Negara Terdingin di Dunia
Menurut pasal itu, sebuah negara baru dapat dikatakan sah sebagai negara apabila memenuhi empat syarat berikut, yakni:m emiliki populasi tetap, memiliki daerah teritorial, memiliki struktur pemerintahan yang berdaulat, dan mendapat pengakuan dari negara lain.
Baca Juga: 5 Negara Terbersih di Dunia
Pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah memiliki tiga syarat pertama yang dibahas sebelum proklamasi dilakukan. Sementara syarat keempat, yakni pengakuan dari negara lain, juga merupakan hal yang penting bagi suatu negara.
Simak selengkapnya di Infografis.
Baca Juga: 6 Negara Terdingin di Dunia
Menurut pasal itu, sebuah negara baru dapat dikatakan sah sebagai negara apabila memenuhi empat syarat berikut, yakni:m emiliki populasi tetap, memiliki daerah teritorial, memiliki struktur pemerintahan yang berdaulat, dan mendapat pengakuan dari negara lain.
Baca Juga: 5 Negara Terbersih di Dunia
Pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah memiliki tiga syarat pertama yang dibahas sebelum proklamasi dilakukan. Sementara syarat keempat, yakni pengakuan dari negara lain, juga merupakan hal yang penting bagi suatu negara.
Simak selengkapnya di Infografis.