4 Jenis Pungutan Resmi Selain Pajak, Apa Saja?
Kamis 16 Juni 2022 15:27 WIB
Apa yang termasuk pungutan resmi selain pajak? Menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, membayar pajak merupakan kewajiban Wajib Pajak bagi semua orang sebagai warga negara yang baik.
Baca juga: 5 Negara Tanpa Pajak Penghasilan
Pajak sejatinya dikumpulkan untuk kepentingan negara agar tercapai kemakmuran rakyat.
Baca juga: Daftar 15 Negara Surga Pajak
Selain pajak, juga terdapat beberapa pungutan resmi lainnya yang diberlakukan di Indonesia dan harus ditaati pelaksanaannya oleh masyarakat. Lantas, apa saja yang termasuk pungutan resmi selain pajak?
Selengkapnya simak Infografis diatas.
Baca juga: 5 Negara Tanpa Pajak Penghasilan
Pajak sejatinya dikumpulkan untuk kepentingan negara agar tercapai kemakmuran rakyat.
Baca juga: Daftar 15 Negara Surga Pajak
Selain pajak, juga terdapat beberapa pungutan resmi lainnya yang diberlakukan di Indonesia dan harus ditaati pelaksanaannya oleh masyarakat. Lantas, apa saja yang termasuk pungutan resmi selain pajak?
Selengkapnya simak Infografis diatas.
