Besaran Gaji di Yogyakarta

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Senin 20 Juni 2022 15:08 WIB
Daftar Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dari lima Kabupaten yang ada di DIY Yogyakarta mempunyai UMK yang berbeda-beda.


Baca Juga: 5 Negara Gaji Tertinggi untuk TKI
 
Dikutip dari data Kementerian Ketenagakerjaan di akun Instagramnya, Minggu (19/6/2022), berikut daftar gaji Upah Minimum Kabupaten di DIY Yogyakarta.


Baca Juga: Besaran Gaji Sopir Pribadi di Indonesia
 
1. Kulon Progo Rp1,904.275,00
2. Bantul Rp1.916.848,00
3. Gunung Kidul Rp1.900.000,00
4. Sleman Rp2.001.000.00
5. Yogyakarta Rp2,153.970.00
 
Simak selengkapnya di Infografis.