5 Fakta Kasus Promosi Miras di Holywings

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Sabtu 25 Juni 2022 15:20 WIB
Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka dugaan kasus penistaan agama dan berita hoax terkait promosi miras berbau SARA yang dilakukan Holywings di media sosial. Adapun keenamnya merupakan tim kreatif di Holywings tersebut.
 
Baca juga: Peraturan Investasi Miras
 
Keenam tersangka yaitu EJD (27) sebagai direktur kreatif Holywings, NDP (36) sebagai head team promotion, DAD (27) sebagai design grafis, EA (22) sebagai admin promo, AAB (25) sebagai sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo.
 
Baca juga: Resmi, Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
 
 
Selengkapnya simak Infografis diatas.