19 Provinsi di Indonesia Terjangkit Wabah PMK
Sabtu 02 Juli 2022 14:02 WIB
Indonesia menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada beberapa wilayah. Hal ini diputuskan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam Surat Keputusan (SK) BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Baca juga: Hewan Ternak di 15 Provinsi Terjangkit Wabah PMK
Hal tersebut menimbang beberapa aspek seperti misalnya melihat penyebaran penyakit PMK yang telah membuat banyak hewan ternak yang menjadi korban kematian dari virus tersebut.
Baca juga: 6 Tips Aman dan Sehat Membeli Hewan Kurban
Pada diktum kedua SK tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK sebagaimana dimaksud, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya simak Infografis diatas.
Baca juga: Hewan Ternak di 15 Provinsi Terjangkit Wabah PMK
Hal tersebut menimbang beberapa aspek seperti misalnya melihat penyebaran penyakit PMK yang telah membuat banyak hewan ternak yang menjadi korban kematian dari virus tersebut.
Baca juga: 6 Tips Aman dan Sehat Membeli Hewan Kurban
Pada diktum kedua SK tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK sebagaimana dimaksud, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya simak Infografis diatas.