Darurat Wabah PMK, Berikut Aturan Pemotongan Hewan Kurban
Sabtu 02 Juli 2022 18:45 WIB
JAKARTA - Masyarakat diminta lebih waspada terhadap wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang menyerang hewan ternak di Indonesia. Menjelang Hari Raya Idul Adha, pemerintah Indonesia memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai PMK.
Baca Juga: 19 Provinsi di Indonesia Terjangkit Wabah PMK
Adapaun himbauan tersebut dikeluarkan boleh Kementerian Pertanian berupa ketentuan pemotongan hewan diluar area rumah pemotongan hewan (RPH) saat wabah PMK.
Baca Juga: Hewan Ternak di 15 Provinsi Terjangkit Wabah PMK
Ketentuan tersebut dikeluarkan untuk kelancaran pelaksanaan pemotongan hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Simak selengkapnya di Infografis!
Baca Juga: Hewan Ternak di 15 Provinsi Terjangkit Wabah PMK
Ketentuan tersebut dikeluarkan untuk kelancaran pelaksanaan pemotongan hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Simak selengkapnya di Infografis!