Fakta-Fakta Kasus Pencabulan Santriwati di Jawa Timur
Jum'at 08 Juli 2022 22:06 WIB
Tersangka kasus cabul, Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi akan segera menjalani persidangan.
Baca Juga: 10 Bentuk Pelecehan Seksual di Kantor
Ini setelah penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) kepada penuntut umum Kejaksanan Tinggi (Kejati) Jatim.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia U-19 vs Timnas Filipina U-19
Dalam perkara ini, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu dijerat dengan pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun.
Baca Juga: Waspada Tonic Immobility Korban Pelecehan Seksual
Atau pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
"Ada 5 korban yang melaporkan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto saat konferensi pers di Rutan Klas I Surabaya di Madaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Sebelumnya, MSAT akhirnya menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB.
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
Lihat Juga: Hasil Lengkap Wakil Indonesia di 16 Besar Malaysia Masters 2022
Baca Juga: 10 Bentuk Pelecehan Seksual di Kantor
Ini setelah penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) kepada penuntut umum Kejaksanan Tinggi (Kejati) Jatim.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia U-19 vs Timnas Filipina U-19
Dalam perkara ini, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu dijerat dengan pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun.
Baca Juga: Waspada Tonic Immobility Korban Pelecehan Seksual
Atau pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
"Ada 5 korban yang melaporkan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto saat konferensi pers di Rutan Klas I Surabaya di Madaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Sebelumnya, MSAT akhirnya menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB.
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
Lihat Juga: Hasil Lengkap Wakil Indonesia di 16 Besar Malaysia Masters 2022