UMP Jakarta Turun Rp68.000

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Kamis 14 Juli 2022 15:07 WIB
PTUN membatalkan kenaikan upah minimum Jakarta 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845. Dengan demikian upah pekerja pun turun Rp68.000.
 
Baca Juga: Sah! UMP 2022 Naik 1,09%
 
Dian Septi Trisnanti dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) mengatakan, untuk mendapatkan uang Rp68.000 berarti seorang buruh pabrik harus mengejar targetnya.
 
"Nah, Rp68.000, itu sama dengan kita tambahan untuk lembur," katanya.
 
Hal ini diamini Sri Rahmawati, buruh sektor garmen di KBN Cakung, Jakarta Utara. Ia mengatakan dengan pengurangan UMP ini, sama halnya ia bisa kehilangan biaya untuk makan sehari bersama suami dan tiga anaknya.
 
Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP 2022 di 6 Provinsi
 
"Belanja Rp68.000, ya bisa beli ikan, beli beras, beli minyak, sayuran. Dan untuk bekal saya bekerja," katanya.
 
Simak selengkapnya di Infografis.