Majelis Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming

Penulis: Sopan Arman Inggara , Ilustrasi: Jurnalis
Rabu 27 Juli 2022 21:29 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Mardani Maming terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang dilakukan oleh KPK.
 
Baca Juga: Deretan Koruptor Tak Kunjung Tertangkap
 
"Mengadili, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, maka permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Hendra Utama dalam persidangan, Rabu (28/7/2022).
 
Baca Juga: 5 Negara Paling Bersih dari Kasus Korupsi
 
Ada sejumlah pertimbangan yang dibacakan hakim tunggal sebelum memutus menolak praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming terkait sah tidaknya penetapan dirinyaa sebagai tersangka. Sidang itu sendiri diikuti oleh pihak pengacara pihak pemohon Mardani Maming dan pihak termohon KPK.
 
Baca Juga: 5 Alasan Timnas Indonesia Bakal Juara Piala AFF 2022
 
Sekedar diketahui, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Aliran suap tersebut diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bar dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
 
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
 
Lihat Juga: Asnawi Mangkualam atau Pratama Arhan, Shin Tae-yong Pilih Siapa?