Nirina Zubir Gigih Melawan Mafia Tanah
Rabu 03 Agustus 2022 07:46 WIB
Sidang tuntutan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir, digelar kemarin, Selasa (2/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dalam kesempatan itu, terdakwa dihadirkan secara virtual.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto. Keduanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemalsuan surat.
"Satu menyatakan terdakwa satu Riri Kasmita dan Terdakwa dua Edirianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu yang dilakukan secara bersama sama," kata Jaksa.
Baca Juga: 8 Ritual Mistis Para Pemain Basket Dunia
Atas perbuatannya, mantan asisten Ibunda Nirina Zubir serta suaminya itu pun dijatuhi tuntutan hukuman hingga 15 tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.
"Dalam dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdekwa satu Riri Kasmita dan Terdakwa dua Edirianto dengan pidana maksimal selama 15 tahun dikurangi seluruhnya dalam masa tahanan yan sedang dijalani dengan pertimbangan terdekwa tetap ditahan," ungkap jaksa.
Baca Juga: 5 Pesepak Bola Paling Tua di Liga 1 2022-2023
"Dibebani membayar denda Rp 1 Miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.
Setelah tuntutan hukuman 15 tahun penjara dibacakan, artis Nirina Zubir yang hadir dalam kesempatan itu tampak girang. Ia didampingi oleh sang suami, Ernest 'Cokelat' serta sang adik, Rizqullah Ramadhan.
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
Lihat Juga: Sejarah dan Daftar Juara Piala AFF U-16
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto. Keduanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemalsuan surat.
"Satu menyatakan terdakwa satu Riri Kasmita dan Terdakwa dua Edirianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu yang dilakukan secara bersama sama," kata Jaksa.
Baca Juga: 8 Ritual Mistis Para Pemain Basket Dunia
Atas perbuatannya, mantan asisten Ibunda Nirina Zubir serta suaminya itu pun dijatuhi tuntutan hukuman hingga 15 tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.
"Dalam dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdekwa satu Riri Kasmita dan Terdakwa dua Edirianto dengan pidana maksimal selama 15 tahun dikurangi seluruhnya dalam masa tahanan yan sedang dijalani dengan pertimbangan terdekwa tetap ditahan," ungkap jaksa.
Baca Juga: 5 Pesepak Bola Paling Tua di Liga 1 2022-2023
"Dibebani membayar denda Rp 1 Miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.
Setelah tuntutan hukuman 15 tahun penjara dibacakan, artis Nirina Zubir yang hadir dalam kesempatan itu tampak girang. Ia didampingi oleh sang suami, Ernest 'Cokelat' serta sang adik, Rizqullah Ramadhan.
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
Lihat Juga: Sejarah dan Daftar Juara Piala AFF U-16