Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Sabtu 06 Agustus 2022 18:24 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terancam enam tahun penjara dari sangkaan pasal yang disematkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik menjerat Roy Suryo dengan beberapa pasal terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya. Dalam hal ini ancaman penjara paling tinggi selama enam tahun.
 
Baca juga: Profil Irjen Syahar Diantono, Kadiv Propam Pengganti Ferdy Sambo
 
"Pasal yang disangkakan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata Zulpan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
 
Tak hanya itu, Roy Suryo juga disangka melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara.
 
Baca juga: Nirina Zubir Gigih Melawan Mafia Tanah
 
"Ketiga adalah Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun," ujar Zulpan.
 
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
 
 
Selengkapnya simak Infografis diatas.