Pemerintah Setujui Kenaikan Honor KPPS hingga PPLN di Pemilu 2024

Penulis: Sopan Arman Inggara , Ilustrasi: Jurnalis
Selasa 09 Agustus 2022 17:15 WIB
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa pemerintah akhirnya telah menyetujui usulan kenaikan honor Badan Ad Hoc untuk Pemilu dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak tahun 2024.
 
Baca Juga; Rincian Anggaran Pemilu 2024
 
Hal ini diungkapkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
 
Baca Juga: Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024 Jadi 75 Hari
 
"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024," ujar Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Senin 8 Agustus 2022 sore.
 
Baca Juga: Mengenal Muhammad Iqbal Gwijangge, Kapten Timnas Indonesia U-16
 
Lebih rinci, Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajad menyebutkan honor yang akan diterima oleh petugas badan Ad Hoc di setiap tingkatannya. Dalam data yang disampaikan, terlihat perbedaan honor yang diterima pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 dengan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
 
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
 
Lihat Juga: Mengenal Abdul Muis, Pahlawan Nasional Pertama Indonesia