5 Fakta Aset Surya Darmadi, Terduga Koruptor Rp78 Triliun yang Disita

Penulis: Sopan Arman Inggara , Ilustrasi: Jurnalis
Kamis 25 Agustus 2022 10:36 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan, Surya Darmadi. Di mana, Surya Darmadi telah merugikan negara hingga Rp78 triliun.
 
Baca Juga: Deretan Koruptor Tak Kunjung Tertangkap
 
Berikut fakta-fakta penyitaan aser Surya Darmadi:
 
1. Ada 32 Aset yang disita 
Kejagung menyita 32 aset Surya Darmadi. Aset milik tersangka korupsi terbesar di Indonesia itu tersebar di sejumlah daerah, yakni 18 aset di Jakarta, 12 aset di Riau, dan 2 aset di Bali.
 
Baca Juga: Kronologi Kartu Merah Nadeo Argawinata
 
2. Aset yang disita kebun hingga hotel 
Dari 32 aset yang disita Kejagung, di antaranya terdiri dari kapal tongkang, kebun sawit hingga hotel. Namun, untuk nilai aset tersebut, Kejagung belum melakukan verifikasi mengingat masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset lain milik Surya Darmadi.
 
Baca Juga: 5 Artis Indonesia Pindah Agama dan Dapat Nama Baru
 
3. Helikopter Surya Darmadi dibidik Kejagung 
Usai menyita sejumlah aset milik Surya Darmadi, Kejagung masih terus melakukan penelusuran aset lainnya. Salah satunya adalah helikopter yang akan dilakukan penyitaan.
 
"Ada (penyitaan aset lagi), ini masih jalan, ada informasi juga helikopter yang akan mau disita. Tadi sudah saya sebutkan ya, yang akan disita ini ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi, termasuk juga di Batam," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa 23 Agustus 2022.
 
Selengkapnya simak infografis okeozone ya!
 
Lihat Juga: 5 Penyakit yang Muncul karena Kolesterol Tinggi