4 Koruptor yang Dihukum Paling Berat

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 11:06 WIB
Terhitung sejak 24 Juli 2020 Mahkamah Agung memberlakukan peraturan mengenai jeratan hukum tindak pidana korupsi. Hukuman pidana terbaru untuk koruptor ini termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang ditetapkan 8 Juli 2020 lalu.
 
Baca juga: Deretan Koruptor Tak Kunjung Tertangkap
 
Dalam peraturan tersebut MA membuat hukuman berdasarkan kategori kerugian keuangan yang dialami negara. Koruptor dapat saja menerima sanksi hukuman mati apabila memenuhi syarat hukum mati dan telah membuat rugi negara lebih dari Rp100 Miliar atau dengan artian telah merugikan dalam kategori paling berat.
 
Baca juga: 5 Kasus Korupsi Triliunan Rugikan Negara Indonesia
 
Meskipun begitu, sepanjang sejarah penegakan hukum Indonesia hingga saat ini belum ada koruptor yang dijatuhi hukuman mati. Hingga saat ini hukuman terberat yang dijatuhkan kepada koruptor adalah hukuman penjara seumur hidup.
 
 
Selengkapnya simak Infografis diatas.