5 Negara Legalkan Pernikahan Beda Agama

Penulis: Johan Jaelani , Ilustrasi: Jurnalis
Rabu 28 September 2022 14:19 WIB
JAKARTA - Pernikahan beda agama memang sering menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah negara di di dunia memberikan kebebasan bagi masyarakatnya untuk menikah, baik itu dengan agama yang sama maupun yang berbeda keyakinan. Berikut beberapa negara yang melegalkan pernikahan beda agama dan tercatat secara sah di negara.



1. Kanada
Kanada tidak menjadikan persamaan agama sebagai syarat sahnya sebuah pernikahan. Bahkan negara terbesar kedua di dunia ini memiliki kebebasan syarat pernikahan yang cukup luas. Sahnya sebuah pernikahan di Kanada yakni pernikahan yang berbeda jenis kelamin, memiliki kemampuan seksual, tidak ada hubungan pertalian darah atau keturunan, tidak terikat dengan perkawinan sebelumnya, dan adanya perjanjian.
2. Belanda
Belanda juga merupakan negara yang tidak membatasi masyarakatnya yang ingin menikah, sekalipun itu berbeda agama. Kebijakan tersebut memudahkan masyarakat Belanda yang ingin mendapatkan pengakuan yang sah di mata hukum. Di Belanda, sebelum pasangan pengantin melangsungkan pernikahan secara agama, misalnya di gereja, masjid, dan lainnya, mereka harus melangsungkan pernikahan secara sipil terlebih dahulu. Hal ini karena negara hanya mengakui pernikahan yang dilakukan secara sipil.
 
 Baca Juga: 5 Alasan Lelaki Masih Selingkuh Meski Punya Istri Cantik
 
3. Inggris
Di Inggris, kesamaan agama bukanlah persyaratan yang harus dimiliki oleh pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Pernikahan bukan sekadar urusan agama sehingga dengan cara ini agama apa pun yang dianut pihak mempelai tidak menjadi masalah. Orang yang beragama atau tidak memiliki agama bisa melaksanakan perkawinan sipil dan dapat dicatat secara resmi dengan memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.
 
4. Singapura
Singapura menjadi negara yang memiliki empati dan solidaritas tinggi dalam beragama. Meski begitu, Singapura tidak mempermasalahkan orang yang memiliki agama maupun tidak. Pernikahan beda agama di Singapura juga dilegalkan. Akan tetapi, ada beberapa syarat yang mesti diikuti calon pengantin.
Syarat sah menikah yakni minimal tinggal 20 hari berturut-turut di Singapura dan mewajibkan pasangan mendaftarkan pernikahannya di Registry of Marriages (ROM). Pasangan yang akan menikah juga bisa melakukan pendaftaran online dengan biaya maksimal 20 dolar Singapura dan estimasi waktu 20 pendaftaran menit, calon pengantin akan langsung mendapatkan sertifikat pernikahan legal yang bisa diterima berdasarkan hukum negara manapun.
5. Tunisia
Pada tahun 2017 Tunisia melegalkan perempuan Muslim menikah dengan pria non-Muslim. Sebelum disahkannya peraturan tersebut, Tunisia melarang perempuan Muslim yang ingin menikah dengan pria beragama lain. Hanya laki-laki yang boleh menikahi perempuan yang beda agama. Kini, seorang pria di Tunisia tidak harus pindah agama atau bahkan menyerahkan bukti pindah agama untuk menikahi seseorang. Tunisia memberikan perempuan hak yang sama dengan pria dalam urusan warisan, di mana awalnya pria mendapat warisan dua kali lipat dari perempuan.
 
Simak selengkapnya di Infografis!