5 Fakta Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Sabtu 01 Oktober 2022 18:13 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memperpanjang masa berlaku paspor dari yang semula hanya 5 tahun, menjadi 10 tahun.
Berikut 5 Fakta Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun:
1. Aturan Paspor Berlaku 10 Tahun
Dengan demikian, pemilik paspor tak perlu lagi repot untuk memperpanjang jika belum di atas 10 tahun.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Baca Juga: Daftar Harga BBM Terbaru per 1 Oktober 2022
2. Paspor Berlaku 10 Tahun untuk WNI Berusia 17 Tahun
Sementara dalam poin kedua Pasal 2A disebutkan bahwa paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
3. Aturan Anak Berkewarganegaraan Ganda
Kemudian, poin keempat menerangkan bahwa masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4.
Baca Juga: Situs Judi Online di Kartu Mainan Anak Diblokir!
4. Syarat Urus Paspor Berlaku 10 Tahun
Sedangkan bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Adapun, persyaratan dalam pembuatan paspor biasa yakni sebagai berikut:
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan:
a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu
WNI;
b. Kartu keluarga;
c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
d. Akta kelahiran;
e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;
g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak
berkewarganegaraan ganda; dan
h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.
5. Paspor Berlaku 10 Tahun setelah Aturan Diundangkan
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly
Simak di Infografis!
Berikut 5 Fakta Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun:
1. Aturan Paspor Berlaku 10 Tahun
Dengan demikian, pemilik paspor tak perlu lagi repot untuk memperpanjang jika belum di atas 10 tahun.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Baca Juga: Daftar Harga BBM Terbaru per 1 Oktober 2022
2. Paspor Berlaku 10 Tahun untuk WNI Berusia 17 Tahun
Sementara dalam poin kedua Pasal 2A disebutkan bahwa paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
3. Aturan Anak Berkewarganegaraan Ganda
Kemudian, poin keempat menerangkan bahwa masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4.
Baca Juga: Situs Judi Online di Kartu Mainan Anak Diblokir!
4. Syarat Urus Paspor Berlaku 10 Tahun
Sedangkan bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Adapun, persyaratan dalam pembuatan paspor biasa yakni sebagai berikut:
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan:
a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu
WNI;
b. Kartu keluarga;
c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
d. Akta kelahiran;
e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;
g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak
berkewarganegaraan ganda; dan
h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.
5. Paspor Berlaku 10 Tahun setelah Aturan Diundangkan
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly
Simak di Infografis!