Kemenag Memerinci 16 Jenis Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan
Rabu 19 Oktober 2022 13:33 WIB
INFOGRAFIS Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Bawah Kementerian Agama.
Baca Juga: 10 Bentuk Pelecehan Seksual di Kantor
Aturan itu mendeskripsikan kategori kekerasan seksual yang sering terjadi di dunia pendidikan. Ada kategori yang bisa dibilangg baru diketahui khalayak, seperti bersiul dan menatapi seseorang.
Kemenag sendiri merinci 16 klasifikasi kekerasan seksual seperti rayuan, lelucon hingga siulan kepada korban.
"Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman," kata Juru bicara Kemenag Anna Hasbie yang dikutip dari laman resmi Kemenag.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Stadion Kanjuruhan Diruntuhkan
Terkait sanksi, Anna mengatakan jika pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi. Ia berharap dengan adanya aturan terbaru ini bisa menjadi panduan bersama seluruh stakeholder satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.
"Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan," pungkasnya.
Berikut 16 kategori kekerasan seksual yang diatur dalam PMA nomor 73 tahun 2022 dalam infgrafis.
Lihat Juga: Pot Drawing Piala Asia U-20 2023: Timnas Indonesia U-20 Tempati Pot 2
Baca Juga: 10 Bentuk Pelecehan Seksual di Kantor
Aturan itu mendeskripsikan kategori kekerasan seksual yang sering terjadi di dunia pendidikan. Ada kategori yang bisa dibilangg baru diketahui khalayak, seperti bersiul dan menatapi seseorang.
Kemenag sendiri merinci 16 klasifikasi kekerasan seksual seperti rayuan, lelucon hingga siulan kepada korban.
"Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman," kata Juru bicara Kemenag Anna Hasbie yang dikutip dari laman resmi Kemenag.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Stadion Kanjuruhan Diruntuhkan
Terkait sanksi, Anna mengatakan jika pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi. Ia berharap dengan adanya aturan terbaru ini bisa menjadi panduan bersama seluruh stakeholder satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.
"Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan," pungkasnya.
Berikut 16 kategori kekerasan seksual yang diatur dalam PMA nomor 73 tahun 2022 dalam infgrafis.
Lihat Juga: Pot Drawing Piala Asia U-20 2023: Timnas Indonesia U-20 Tempati Pot 2
