Heboh Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Catat 4 Imbauan BPOM untuk Masyarakat!

Penulis: Bayu Airlangga , Ilustrasi: Jurnalis
Jum'at 21 Oktober 2022 12:34 WIB
5 merek obat sirup di Indonesia sudah diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, mengandung zat berbahaya, etilen glikol (EG).
 
Baca juga:3 Tips Penting dalam Memilih Obat Selain yang Cair
 
Terkait temuan ini, BPOM diketahui sudah menginstruksikan penarikan produk dari pasaran. Mulai dari Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
 
Dalam siaran resminya, sehubungan dengan konsumsi dan penggunaan obat BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjadi konsumen cerdas. Saat membeli dan mau mengonsumsi obat, baik itu untuk anak-anak atau pun untuk orang dewasa, diharapkan untuk memperhatikan empat poin penting yakni;
 
Baca juga:Kemenkes Larang Minum Obat Cair Termasuk Vitamin!
 
 
1. Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
 
2. Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
 
3. BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.
 
4. Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
 
Selain penarikan dan pemusnahan produk, BPOM juga sudah meminta kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri, sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
 
Industri farmasi juga dapat melakukan usaha lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.
 
BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya sampai saat ini masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) yang melanda kurang lebih 206 anak Indonesia di 20 Provinsi.